HUKUM UCAPAN "SELAMAT NATAL" KEPADA NON MUSLIM *Pengucapan "
selamat hari natal". Ini masuk fan (wilayah) 'aqidah (ketuhanan) sebagai dasar keyakinan yang mendalam bagi ummat islam.
penela'ahannya mesti harus meruju' pada al-Quran di antaranya Firaman Allah SWT. artinya sbb:
1] "Katakanlah, Hai orang-orang kafir!
2] Aku tidak menyembah
apa yang kamu sembah;
3] Dan tiada (pula) kamu
menyembah Tuhan yang aku sembah;
4] Dan aku bukan
penyembah apa yang
kamu sembah;
5] Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah;
6] Bagimu agamamu dan
untukku agamaku".
(QS al-Kafirun: 109/ 1 sampai 6)
Ada dua pendapat
didalam permasalahan ini: 1] Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para
pengikutnya seperti Syeikh
Ibnu Utsaimin, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Huqail mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah
bagian dari syi'ar-sy'iar
agama mereka. Allah
tidak meridhai adanya
kekufuran terhadap
hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam
pengucapan selamat
kepada mereka adalah
tasyabbuh (menyerupai)
dengan mereka dan ini
diharamkan dan termasuk kategori MURTAD.
Rasulullah SAW. bersabda artinya sbb:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka
(kaum tersebut)".
(HR Ahmad, Abu Dawud dari 'Abdullah bin 'Umar (jayyid)).
¤Sementara yang ke:
2] Pendapat Syaikh Yusuf al-
Qaradhawi...
Beliau
membolehkan pengucapan itu [dengan catatan] apabila mereka (orang-orang non muslim) adalah orang-orang yang cinta damai patuh terhadap pelaturan kaum muslimin,
(kafir zhimmiy). MUI
(Majelis 'Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil, baik dari Al Quran maupun Hadits Nabi SAW. sebagai berikut:
A] Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk
bekerja sama dan bergaul
dengan ummat agama-
agama lain dalam
masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan.
B] Bahwa ummat Islam
tidak boleh mencampur-
adukkan agamanya
dengan aqidah dan
peribadatan agama lain.
C] Bahwa ummat Islam
harus mengakui ke-
Nabian dan ke-Rasulan '
Isa 'AS bin Maryam
sebagaimana pengakuan
mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D] Bahwa barangsiapa
berkeyakinan bahwa
Tuhan itu lebih dari satu,
Tuhan itu mempunyai
anak dan 'Isa AS. itu
anaknya, maka orang tersebut kafir dan musyrik.
E] Bahwa Allah pada hari
kiamat nanti akan
menanyakan 'Isa, apakah
dia pada waktu di dunia
menyuruh kaumnya agar
mereka mengakui 'Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai
Tuhan. 'Isa menjawab:
Tidak!
F] Islam mengajarkan
bahwa Allah SWT itu
hanya (ESA) satu.
G] Islam mengajarkan
ummatnya untuk
menjauhkan diri dari hal-
hal yang syubhat dan dari
larangan Allah SWT. serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan
dari pada menarik
kemaslahatan. Juga berdasarkan Qa'idah
Ushul Fikih
"(Menulak kerusakan-kerusakan itu
di dahulukan dari pada
menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak
demikian sangat mungkin
mafasidnya yang
diperoleh, sedangkan
mashalihnya tidak
dihasilkan))". Untuk kemudian MUI
mengeluarkan fatwanya
berisi:
*1] Perayaan Natal di
Indonesia meskipun
tujuannya merayakan
dan menghormati Nabi '
Isa AS, akan tetapi
Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-
soal yang di terangkan
di atas.
*2] Mengikuti upacara
Natal bersama bagi
ummat Islam
hukumnya haram.*3] Agar ummat Islam tidak terjerumus
kepada syubuhat dan
larangan Allah SWT.
dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat
Hari Natal Haram, kecuali
Darurat.
Di antara dalil yang digunakan para 'ulama
yang membolehkan
mengucapkan Selamat
Hari Natal adalah firman
Allah SWT. artinya sbb:
"Allah tidak
melarang kamu untuk
berbuat baik dan Berlaku '
adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang Berlaku 'adil." (QS al-Mumtahanah: 60/8).
Ayat ini merupakan
rukhshah (keringanan)
dari Allah SWT. untuk
membina hubungan
dengan orang-orang
yang tidak memusuhi kaum mukminin dan
tidak memerangi mereka.
+Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah
berperang kemudian ayat tsb.
di-mansukh (dihapus).
+Qatadah mengatakan
bahwa ayat ini dihapus
dengan firman Allah SWT. artinya:
"Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka." (QS. At-Taubah: 9/5). "fathu Makkah" maka hukum didalam ayat ini di mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca.
Ada juga
'Ulama
yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk
para sekutu Nabi SAW. dan
orang-orang yang terikat
perjanjian dengan Nabi
SAW. dan tidak memutuskannya,
demikian dikatakan al-
Hasan. dst.
Demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir...
(al Jami' lil-ahkamil-Quran juz IX hal 311).
Dari pemaparan yang
di sebutkan Imam
Qurthubi diatas maka
ayat tsb tidak bisa
diperlakukan secara
umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan
Rasulullah SAW. selama
mereka tidak
memutuskannya
(ahlizd-dzimmiy).Hak-hak dan kewajiban-
kewajiban kafir dzimmiy
adalah sama persis
dengan kaum muslimin di
suatu negara islam.
Mereka semua berada dibawah kontrol penuh
dari pemerintahan islam
sehingga setiap kali
mereka melakukan
tindakan kriminal,
kejahatan atau melanggar perjanjian, maka langsung
mendapatkan sangsi dari
pemerintah. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda artinya sbb:
"Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang
Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya." (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan
sempitkan jalan adalah Jangan sampai lolos (lari) kafir dzimmi jangan sampai
menyebabkan orang itu terdorong ke jurang,
terbentur dinding atau
yang sejenisnya.
(Shohih Muslim bi Syarhin-Nawawi juz XIV hal 211). +Seorang muslim
harus bisa menjaga '
izzahnya (derajat) di hadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau
merendahkannya apalagi
direndahkan. Namun
demikian dalam menampilkan 'izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi.
*¤¤<><>()<><>¤¤*MACAM-MACAM MURTAD
DALAM KITAB SULLAM
T-TAUFIQ
Murtad artinya suatu penyebab manusia
keluar dari batas-batas ajaran Syari'at Islam.
*Murtad sebagaimana di
tulis dalam Kitab
Sullamut-Taufiq
sebagai berikut:
1. Murtad Fi'ly (perbuatan) yaitu segala aktivitas (perbuatan) yang menyerupai non muslim.
aktivitas tersebut apakah
dilakukan dengan
sungguh-sungguh atau hanya sekedar bercanda
atau juga bohong-bohongan semuanya sama saja termasuk murtad perbuatan, Contoh:
a)
Bersujud kepada Berhala, bersujud kepada Matahari atau semisal persembahan kaum kafir lainnya.
b) Melakukan ritual agama
lain,
2.
Murtad I'tiqady, murtad
jenis ini dilakukan dengan
hati kita seperti Ragu akan
adanya Allah, Ragu Kalau
Al-Quran itu Firman Allah,
Ragu adanya kehidupan
setelah mati, dan semisalnya.
3.
Murtad Qauliy (ucapan)
yaitu murtad yang
disebabkan lidah atau ucapan, murtad jenis ini
banyak sekali dan
terkadang kita gak sadar
kalau hal itu termasuk
murtad ucapan. Contoh:
a. Mencemoohkan ayat suci al-Quran;
b. Memanggil seorang muslim dengan sebutan yang tidak terpuji seperti:
Hai kafir, anjing kau dlsb. itu pun murtad.
Bahkan ketika kita menuduh suatu kelompok sebagai
penganut aliran sesat padahal belum jelas
kesesatannya itupun bisa menyebabkan murtad, kecuali kalau aliran tersebut sudah jelas kesesatannya;
c.
Mengaku adanya Nabi
setelah Nabi Muhammad SAW;
d.
Ucapan selamat pada hari raya non muslim dlsb.
Wallahu a'lam.
Silahkan Kunjungi Url di bawah ini:
facebook
eramuslim