Teya Salat
HomeBlogAbout me

Buat Blog

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

HUKUM
HUKUM UCAPAN "SELAMAT NATAL" KEPADA NON MUSLIM


*Pengucapan " selamat hari natal".

Ini masuk fan (wilayah) 'aqidah (ketuhanan) sebagai dasar keyakinan yang mendalam bagi ummat islam. penela'ahannya mesti harus meruju' pada al-Quran di antaranya Firaman Allah SWT. artinya sbb:
1]  "Katakanlah, Hai orang-orang kafir!
2]  Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah;
3]   Dan tiada (pula) kamu menyembah Tuhan yang aku sembah;
4]   Dan aku bukan penyembah apa yang kamu sembah;
5]   Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah;
6]  Bagimu agamamu dan untukku agamaku".
(QS al-Kafirun: 109/ 1 sampai 6)

Ada dua pendapat didalam permasalahan ini:


1]  
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Huqail mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syi'ar-sy'iar agama mereka. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan dan termasuk kategori MURTAD.
Rasulullah SAW. bersabda artinya sbb:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka (kaum tersebut)".

(HR Ahmad, Abu Dawud dari 'Abdullah bin 'Umar (jayyid)).

¤Sementara yang ke:

2]  Pendapat Syaikh Yusuf al- Qaradhawi...
Beliau membolehkan pengucapan itu [dengan catatan] apabila mereka (orang-orang non muslim) adalah orang-orang yang cinta damai patuh terhadap pelaturan kaum muslimin, (kafir zhimmiy).


MUI   (Majelis 'Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil, baik dari Al Quran maupun Hadits Nabi SAW. sebagai berikut:
A]   Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama- agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B]  Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur- adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C]   Bahwa ummat Islam harus mengakui ke- Nabian dan ke-Rasulan ' Isa 'AS bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D]   Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan 'Isa AS. itu anaknya, maka orang tersebut kafir dan musyrik.
E]  Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan 'Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui 'Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. 'Isa menjawab: Tidak!
F]   Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya (ESA) satu.
G]   Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal- hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT. serta untuk mendahulukan menolak kerusakan dari pada menarik kemaslahatan. Juga berdasarkan Qa'idah Ushul Fikih
"(Menulak kerusakan-kerusakan itu di dahulukan dari pada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mashalihnya tidak dihasilkan))".

Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi:
*1]   Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi ' Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal- soal yang di terangkan di atas.
*2]   Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
*3]   Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubuhat dan larangan Allah SWT. dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram, kecuali Darurat.


Di  antara dalil yang digunakan para 'ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah SWT. artinya sbb:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku ' adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku 'adil."
(QS al-Mumtahanah: 60/8).


Ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah SWT. untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka.


+Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian ayat tsb.
di-mansukh   (dihapus).


+Qatadah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah SWT. artinya:
"Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka."
(QS. At-Taubah: 9/5).



"fathu Makkah"
  maka hukum didalam ayat ini di mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca.


Ada juga  'Ulama   yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi SAW. dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi SAW. dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al- Hasan. dst.


Demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir...


(al Jami' lil-ahkamil-Quran juz IX hal 311).


Dari pemaparan yang di sebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat tsb tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah SAW. selama mereka tidak memutuskannya
(ahlizd-dzimmiy).
Hak-hak dan kewajiban- kewajiban kafir dzimmiy adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian, maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda artinya sbb:
"Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya."
(HR Muslim).


Yang dimaksud dengan sempitkan jalan adalah Jangan sampai lolos (lari) kafir dzimmi jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.
(Shohih Muslim bi Syarhin-Nawawi juz XIV hal 211).


+Seorang muslim   harus bisa menjaga ' izzahnya (derajat) di hadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan 'izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi.
*¤¤<><>()<><>¤¤*


MACAM-MACAM MURTAD



DALAM KITAB SULLAM T-TAUFIQ
Murtad artinya suatu penyebab manusia keluar dari batas-batas ajaran Syari'at Islam.
*Murtad sebagaimana di tulis dalam Kitab
Sullamut-Taufiq   sebagai berikut:
1.   Murtad Fi'ly (perbuatan) yaitu segala aktivitas (perbuatan) yang menyerupai non muslim. aktivitas tersebut apakah dilakukan dengan sungguh-sungguh atau hanya sekedar bercanda atau juga bohong-bohongan semuanya sama saja termasuk murtad perbuatan, Contoh:
a)   Bersujud kepada Berhala, bersujud kepada Matahari atau semisal persembahan kaum kafir lainnya.
b)  Melakukan ritual agama lain,
2.   Murtad I'tiqady, murtad jenis ini dilakukan dengan hati kita seperti Ragu akan adanya Allah, Ragu Kalau Al-Quran itu Firman Allah, Ragu adanya kehidupan setelah mati, dan semisalnya.
3.  Murtad Qauliy (ucapan) yaitu murtad yang disebabkan lidah atau ucapan, murtad jenis ini banyak sekali dan terkadang kita gak sadar kalau hal itu termasuk murtad ucapan. Contoh:
a.   Mencemoohkan ayat suci al-Quran;
b.  Memanggil seorang muslim dengan sebutan yang tidak terpuji seperti:
Hai kafir, anjing kau dlsb.   itu pun murtad. Bahkan ketika kita menuduh suatu kelompok sebagai penganut aliran sesat padahal belum jelas kesesatannya itupun bisa menyebabkan murtad, kecuali kalau aliran tersebut sudah jelas kesesatannya;
c.   Mengaku adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW;
d.   Ucapan selamat pada hari raya non muslim dlsb.
Wallahu a'lam.



Silahkan Kunjungi Url di bawah ini:


facebook

eramuslim
Back to posts

* KUMPULAN BLOG


¤-islamicblog

¤-emhaes-blog

¤-my-Wapblog

¤-emhaes-blogspot

¤-ustadmukhlis's-blog

¤-autolike-facebook-rencalang





xtgem